Sabtu 23 Sep 2017 18:42 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017. Pemberian suap diindikasikan untuk memuluskan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart.

Selain Wali Kota Cilegon, KPK juga menaikan status tersangka terhadap lima orang lainnya, yakni Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon, Hendry pegawai Swasta, Bayu Dwinanta Utama Manajer PT BA, Eka Wandoro Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti Direktur Utama PT KIEC.

"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam yang dilanjutkan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Cilegon dan pihak terkait dengan perizinan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017. Sebanyak 9 orang diamankan pada Jumat (22/9) dan dua orang lainnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada Sabtu (23/9).

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar yang terdiri dari Rp 800 juta dan Rp 352 juta dari sisa Rp700 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United. Kesepakatan Fee tersebut diduga untuk memuluskan perizinan untuk pembangunan Transmart.

"Pemberian dilakukan dalam 2 kali transfer yaitu pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp700 juta dan Pada 22 September dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp800 juta," ungkap Basaria.

Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap modus baru menggunakan saluran CSR perusahaan kepada klub sepakbola Cilegon United sebagai sarana untuk menyamarkan agar tercatat dalam pembukuan CSR atau sponsorship perusahan yaitu PT BA dan PT KIEC. Diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan pada CU Football Club.

Sebagai pihak yang diduga pemberi yakni Bayu Dwinanta Utama Manajer PT BA, Eka Wandoro Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti Direktur Utama PT KIEC disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi, Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon dan Hendry pegawai Swasta,disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement