REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan tanggapan terkait tuduhan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Agus Rahardjo. Pansus angket menduga ketua KPK tersebut terlibat korupsi. Hal itu diketahui dari hasil investigasi yang dilakukan pansus. Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada tahun 2015.
"Kalau memang sudah ditemukan indikasi dia melakukan tindak pidana korupsi, mengapa dahulu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) meloloskan Agus sebagai pimpinan KPK?" tanya Dahnil dengan heran, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (22/9)
Menurut Dahnil, tuduhan yang dilontarkan Pansus Hak Angket KPK adalah salah satu bentuk gangguan terhadap KPK. Lanjut Dahnil, tindakan itu dilakukan menyelamatkan teman sejawat dengan cara melakukan gangguan kepada lembaga antirasuah. Oleh karena itu, kata Dahnil tuduhan tersebut adalah kerja DPR RI yang menyandera seseorang dalam suatu pemilihan.
"Jadi, kalau pimpinan KPK itu berbuat masalah dengan mereka, akan diisukan hal-hal yang negatif. Sebenarnya ini pola yg bisa ditebak yang selalu dilakukan DPR RI," tambahnya.
Apalagi, sambung Dahnil, KPK sendiri sering bersinggungan dengan DPR RI. Misalnya, para anggota DPR RI yang tertangkap KPK karena kasus korupsi. Termasuk kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang melibatkan Ketua Umum DPR RI, Setya Novanto.