REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri Tindak Pidana Narkoba mengamankan empat tersangka pengedar obat paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) Budi Purnomo (46) dan Leni Kusniwati (43) yang merupakan owner atau bos pabrik pembuatan PCC. Pabrik ini diketahui berlokasi di Baturaden, Purwokerto, Jawa Tengah.
"Leni istri kedua Budi Purnomo ini seorang mantan apoteker, suaminya mantan kepala cabang kantor farmasi di Bandung, satu perusahaan," kata Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
Penangkapan pasutri ini berawal dari penangkapan tersangka Muhammad Aqil Siradj (23) pada 12 September dan Wil Yendra (38) pada pada 14 September. Keduanya ditangkap di Rawamangun, Jakarta Timur. Barulah setelah itu polisi menangkap bos pabrik PCC Budi Purnomo di sebuah hotel di Bekasi pada 17 September.
"Kita minta bekerja sama dengan BPPOM, merazia toko, apoteker, kumpulkan para apoteker diberi pengarahan, kalau tanpa resep dokter, langsung cabut izin toko," kara dia.
Para tersangka dijerat Pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sementara, tersangka Budi Purnomo juga dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).