Jumat 22 Sep 2017 16:48 WIB

Menteri Yohana Minta Polisi Telusuri Situs Lelang Perawan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyatakan pemerintah menentang keras lelang perawan dan kawin kontrak yang belakangan beredar melalui situs nikahsirri.com. Program yang diluncurkan oleh Partai Ponsel tersebut dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum berduit atau nikah siri bagi Janda.

Program itu menawarkan perawan atau janda tapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah. Dalam kontraknya nanti bisa diatur jangka waktu dalam hitungan hari atau pekan hingga bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai. Menurut Yohana, lelang perawan dan kawin kontrak bila dapat dibuktikan maka dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi kaum perempuan.

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menyebutkan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.

Menurut Menteri Yohana, lelang perawan dan kawin kontrak menjadi salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. "Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama," ujarnya seperti tertulis dalam siaran pers Kementerian PPPA, Jumat (22/9).

Karenanya, Menteri Yohana mendesak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera menindaklanjuti situs terkait yang menyebarluaskan informasi yang menyesatkan masyarakat. "Apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi sehingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Menteri Yohana menambahkan, masih banyak cara untuk mengentaskan kemiskinan. Salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi, politik dan lain sebagainya bagi kaum perempuan. "Saya tidak membenarkan program mengentaskan kemiskinan melalui lelang keperawanan dan kawin kontrak. Program ini sudah merendahkan harkat martabat kaum perempuan sebagai manusia," ujarnya.

Menurutnya, manusia bukan objek untuk dilelang. Kaum perempuan akan sangat dirugikan dalam lelang keperawanan ini. "Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh kaum perempuan agar tidak mudah terpadaya atas bujuk rayu dan modus-modus kawin kontrak seperti ini. Lindungi diri kita dari praktik prostitusi terselubung ini. Jangan pernah terlibat ke dalamnya karena hanya merendahkan martabat kaum perempuan dan menguntungkan pelaku eksploitasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement