Jumat 22 Sep 2017 15:33 WIB

Gedung Keluarga Bayur Diteror Kepala Babi Saat Acara Muharam

Irjen Pol Paulus Waterpauw
Irjen Pol Paulus Waterpauw

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara menangkap seorang warga yang diduga melakukan teror dengan meletakkan kepala babi di gedung Ikatan Keluarga Bayur di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Medan, Jumat (22/9) mengatakan, pelaku berinisial MT (38) yang berasal dari Kabupaten karo, Sumut. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5903 AZ yang diduga digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku meletakkan bungkusan berisi kepala babi di gedung Ikatan Keluarga Bayur di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (21/9) itu seorang diri. Namun pihak kepolisian masih mendalami pemeriksaan, untuk kemungkinkan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Kapolda menjelaskan, aksi teror itu berawal ketika penjaga gedung Ikatan Keluarga Bayur menemukan sebuah bungkusan yang diletakkan di bagian depan gedung. Setelah dibuka, ditemukan sepotong kepala babi sehingga pengurus organisasi etnis tersebut membuat laporan ke pihak kepolisian. Setelah mengumpulkan barang bukti dan penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan MT yang diduga meletakkan bungkusan tersebut. "Pelakunya seorang diri dan diamankan di Mako Satuan Brimob," katanya.

Ketika diperiksa, MT mengaku aksi tersebut berdasarkan motif pribadi karena salah satu pengurus di organisasi etnis itu memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar yang belum dibayar. Aksi teror di gedung Ikatan keluarga Bayur tersebut pernah terjadi pada perayaan Idul Fitri. "Kemarin disingkirkan, kalau sekarang dilaporkan," katanya.

Meski tersangka mengaku perbuatan itu berdasarkan motif pribadi, tetapi pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain. Apalagi peletakan kepala babi tersebut dilakukan pada saat hari besar keagamanan dan di tempat itu sedang digelar peringatan 1 Muharram.

"Kalau berkaitan pribadi, kenapa diletakkan pada hari besar keagamaan, bukan hari biasa," ujar Kapolda didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Nur Falah, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting, dan Kasat Brimob Kombes Pol Zulfikar. Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian mempersangkakan MT (38) dengan pelanggaran Pasal 156 huruf a junto Pasal 335 KUHPidana dengan ancamam hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement