Sabtu 23 Sep 2017 07:01 WIB

Jas Merah PSSI

 Mohammad Akbar
Foto: dok.Pribadi
Mohammad Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wartawan Republika, Mohammad Akbar (Twitter: @akbar_akb)

KUTIPAN: Mengapa PSSI begitu cepat menuding bahwa aksi bobotoh yang melakukan koreografi 'Save Rohingya' itu sebagai sebuah pelanggaran?

Sejatinya, cukup tergelitik hati sewaktu mengetahui PSSI menjatuhkan hukuman kepada Persib Bandung pada pekan lalu. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menghukum Persib terkait aksi solidaritas bobotoh yang melakukan koreografi bertulisan ‘Save Rohingya’ saat melawan Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu (9/9).

Melalui surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017, Komdis PSSI menilai, Persib telah melanggar Kode Disiplin PSSI. Rujukan yang digunakan adalah regulasi kompetisi Liga 1 pasal 56. Pasal itu berbunyi:

"Hal-hal yang mengganggu jalannya pertandingan seperti flare, firewoks, smoke bomb, laser, spanduk yang bernada rasis, yelyel serta hal lain yang dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin."

Keputusan itu ternyata menyulut polemik. Pihak yang berseberangan dengan PSSI menilai bahwa induk organisasi sepak bola Indonesia itu bersikap tidak peka terhadap peristiwa yang terjadi di Myanmar. Organisasi yang dipimpin Edy Rahmayadi itu seakan berkacamata kuda dalam melihat aksi koreografi Save Rohingya yang dilakukan para bobotoh.

Bahkan, PSSI seolah sudah jauh lebih hebat dari Amnesty International. Padahal, organisasi kemanusiaan itu secara tegas menyebut peristiwa yang dialami etnis Rohingya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak kemanusiaan, bukan semata-mata persoalan SARA.

Penegasan tersebut menguatkan pula laporan yang pernah dirilis oleh kantor berita BBC pada Desember 2016. Saat itu, kantor berita Inggris tersebut menyitir laporan Amnesty International bahwa militer Myanmar telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan setelah muncul tuduhan kekerasan yang dialami oleh kelompok minoritas Muslim Rohingya.

Perbedaan sudut pandang itulah yang kemudian menyulut polemik. Pada bagian lain, PSSI seakan mengabaikan sikap politik luar negeri Pemerintah Indonesia terkait persoalan Rohingya. Padahal, pada 3 September silam di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah secara tegas meminta Pemerintah Myanmar agar menghentikan dan mencegah kekerasan sekaligus memberikan perlindungan kepada semua warga, termasuk Muslim di Myanmar.

Menyimak pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar adanya perlindungan kepada semua warga, rasanya hal itu cukup sejalan dengan aksi solidaritas yang dilakukan bobotoh Persib. So, pertanyaannya, mengapa PSSI masih tetap berkacamata kuda dengan keputusannya tersebut?

Tak heran jika pada pertengahan pekan ini, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta PSSI untuk meninjau ulang, bila perlu mencabut sanksi yang telah menghukum Persib. Apa yang diminta Menpora itu sesungguhnya tidak berlebihan. Jika kita berkaca pada peristiwa bom Paris, toh aksi-aksi dukungan dari para pemain maupun suporter begitu gamblang diperlihatkan. Tengok saja bagaimana timnas Inggris dan Prancis sempat melakukan hening cipta sebagai bentuk empatinya terhadap peristiwa teror. Begitu juga dengan laga el clasico antara Real Madrid dan Barcelona di Santiago Bernabeu yang tak sungkan melakukan aksi serupa.

Lantas pertanyaannya, mengapa PSSI begitu cepat menuding bahwa aksi bobotoh yang melakukan koreografi Save Rohingya itu sebagai sebuah pelanggaran? Okelah, jika pihak PSSI tetap bersikukuh bahwa aksi bobotoh itu merupakan tindakan politik, pertanyaan berikutnya adalah sudahkah para pengurus PSSI membaca kembali perihal sejarah berdirinya PSSI?

Andai memang sudah terlupa, sudilah kiranya saya menyadur ulang sejarah PSSI itu sebagaimana yang pernah tercantum di situs resmi PSSI. PSSI yang terbentuk pada 19 April 1930, digagas oleh Soeratin Sosrosoegondo karena terinspirasi pertemuan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Soeratin menilai bahwa kegiatan sepak bola sesungguhnya bisa menjadi wahana bagi para kaum pribumi untuk turut menumbuhkan semangat nasionalisme kebangsaan. Dengan catatan sejarah itu, jelaslah sudah bahwa PSSI lahir dari sebuah agenda politik.

Lalu, masih pantaskah jika pengurus PSSI yang sekarang ini menghukum bobotoh Persib terkait aksi koreografi Save Rohingya? Terakhir, saya hanya bisa menyitir pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1966 yang dikenal dengan istilah jas merah. Bung Karno berkata, "Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, jangan sekali-sekali melupakan sejarah." Ya, itulah pesan yang rasanya tepat diberikan kepada PSSI untuk menimbang ulang keputusannya yang telah menghukum Persib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement