Kamis 21 Sep 2017 08:50 WIB

Dirut PT SBI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPD Papua

Rep: Mabruroh / Red: Endro Yuwanto
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bahtera Irja (SBI) TM sebagai tersangka. TM menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua tahun 2008-2009.

"Dirut PT SBI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana kredit BPD Papua," kata Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dikonfrimasi di Jakarta, Kamis (21/9).

Menurut Indarto penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak 18 September 2017 lalu pascakasus telah naik ke tingkat penyidikan. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana mantan dirut BPD Papua berinisial JK ditetapkan sebagai tersangka. "Ini lanjutan dari berkas tersangka mantan Dirut BPD Papua JK yang sudah ditahan dan berkas menunggu P21," jelas dia.

Adapun peran TM selaku debitur yang bekerja sama dengan pihak bank untuk merekayasa kredit yang melawan hukum. Sehingga TM turut menikmati uang hasil pinjaman tersebut.

Bahkan, lanjut Indarto, penyidik juga menyasar tersangka dengan pasal pencucian uang. Polisi pun banyak menyita aset-aset milik tersangka yang diduga diperoleh dari perbuatan melawan hukum tersebut. "Tersangka, kami kenakan pencucian uang untuk dalam rangka asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelasnya.

Adapun aset-aset yang disita tersebut antara lain:

1. Kontainer besar ukuran 20 fit 698 unit

2. kontaineer kecil ukuran 9 fit jmlh 400 unit.

3. Truck Dyna 130 xt Nopol L 9591 UV

4. Forklip Mitsubishi 5 ton 1 unit

5. Forklip Toyota 2,5 ton 1 unit

6. Forklip TCM 10 ton 1 unit

7. Forklip Kalmar 28 ton 1 unit

8. Dua bangkai forklip Mitsubishi & Toyota @10 ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement