Kamis 21 Sep 2017 00:10 WIB

38.880 'PATI' Diusir dari Malaysia

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jabatan Imigrasi Malaysia telah mengusir sebanyak 38.880 Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) sepanjang Januari hingga 19 September 2017. Jumlah tersebut tidak termasuk 13.000 orang yang ditahan dalam Operasi Mega E-Kad (Enforcement Card) yang dimulai sejak 1 Juli 2017.

Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali mengemukakan hal itu usai meresmikan Dialog dan Seminar : Isu Imigrasi dan Pekerja Asing di Komplek Imigrasi Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur di Putrajaya. Mustafar mengatakan urutan terbanyak PATI yang ditahan berasal dari Indonesia, Bangladesh, Myanmar dan Nepal.

"Selangor dan Kuala Lumpur mencatatkan jumlah penahanan paling tinggi selain Johor dan Negeri Sembilan," katanya, RABU (20/9).

Dia mengatakan, sektor konstruksi dan layanan meliputi pekerja restoran dan stasiun minyak (SPBU) merupakan sektor yang paling banyak pendatang ditahan. Mustafar mengatakan, pada periode yang sama sebanyak 312 majikan juga didakwa karena menggaji PATI.

"Biaya untuk mengantar pulang pendatang dibiayai mereka sendiri atau pihak kedutaan dan kedutaan negara asal selain oleh keluarga masing-masing," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement