REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Neng Eem Marhamah Zulfa menegaskan, kepentingan masyarakat harus senantiasa menjadi tolok ukur dalam penentuan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.
Menurutnya, usulan Rancangan Undang-Undang yang akan memberikan dampak yang sangat luas bagi masyarakat, sudah selayaknya menjadi prioritas dalam penyusunan prolegnas tahun depan. Neng Eem mengatakan kunjungan Baleg ke daerah adalah untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pihak dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2018. Hal ini ditujukan agar legislasi yang dihasilkan DPR sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat banyak.
Menurutnya, berbagai masukan langsung dari masyarakat tersebut harus ditindaklanjuti dan disusun menjadi Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan urgensinya. Semua masukan dan aspirasi masyarakat yang sudah kita dengar, hendaknya kita pahami dan serap dengan baik, agar maksud dan interpretasinya tidak salah.
"Selanjutnya, aspirasi ini jangan hanya jadi catatan saja, tapi harus di-follow up sebagai bentuk respon kita terhadap masyarakat," ujar politikus PKB ini dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/9).
Ia menegaskan, penentuan Prolegnas RUU Prioritas 2018 harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Sebab, kata Neg Eem, dua tahun ke depan 2018 dan 2019, merupakan tahun politik dimana seluruh elemen masyarakat akan disibukkan dengan berbagai kegiatan politik.
"Karena itu, Baleg harus teliti dan jeli dalam menilai beragam usul Rancangan Undang-Undang yang ada, untuk kemudian ditentukan mana yang masuk prolegnas 2018 dan mana yang tidak," katanya Neng Eem.
Selain menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tugas persiapan penyusunan prolegnas prioritas. Sambung Neng Eem, pimpinan dan Anggota Baleg juga bertugas untuk melakukan sosialisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU), mensosialisasikan Undang-Undang yang telah diundangkan.
"Juga melakukan pemantauan terhadap implementasi dari UU tersebut di masyarakat," ujarnya.