REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juni (19 tahun) diamankan polisi karena membuang bayinya yang baru lahir di rumah majikannya di Perumahan The Gading Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/9). Juni diamankan polisi Selasa (19/8).
Penemuan bayi itu terjadi pada Senin (18/9) sore. Diduga, janin bayi itu adalah hasil hubungan gelap hingga akhirnya dibuang si ibu.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fadzlurrahaman mengatakan, Juni merupakan pembantu rumah tangga di rumah janin bayi laki-laki itu ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan, menurut Arif, Juni sempat menginapkan bayi tersebut di kamarnya.
"Terus Ahad paginya pelaku bekerja biasa hingga pada Ahad sore kembali ke kamarnya melihat anaknya untuk memastikan anaknya hidup atau tidak," ujar Arif Rabu (20/9)
Karena sudah tak bernyawa, Juni lantas membawanya ke atap genteng rumah kosong di sebelah rumah majikannya. Tapi, ternyata hal itu diketahui oleh seorang tukang pompa air yang saat itu hendak membetulkan pompa air. Juni pun memindahkannya dari sana.
Dari keterangan Juni, bayi itu lalu dibuang ke dalam lubang kloset kamar mandi lantai bawah sebelah dapur. Benar saja, saat dilakukan pembongkaran septic tank, polisi mendapati janin itu ada di sana. Ironisnya, kondisi bayi tersebut diduga telah dimutilasi.
"Dan, kami sudah mengambil jenazah bayi itu dari septic tank di rumah majikannya. Kami bongkar dan sudah kami bawa ke RSCM," kata Arif.
Sampai saat ini, lanjut Arif, polisi masih menunggu hasil autopsi dari pihak RSCM. Hal itu guna mengetahui penyebab kematian bayi tersebut. "Sementara ,kami memintakan hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian anak itu," jelasnya.