REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria, HS (35 tahun) dibekuk polisi lantaran berpura-pura menjadi polisi dan wartawan. Polisi menangkap HS bersama D (30) karena menjual narkoba hasil kejahatan HS.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, HS ditangkap Senin (18/9) malam. "Masyarakat resah karena ada polisi yang sering menakuti warga, mengancam, dan memeras, masyarakat melapor ke kami," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Saat pelaku ditangkap, polisi juga mengamankan kartu pengenal polisi gadungan, kartu pengenal wartawan atau pers gadungan, dan kartu anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) gadungan, serta senjata air softgun. "Semua tanda pengenal itu dia buat atas inisiatif sendiri di Pasar Pramuka, Salemba, Jakarta Pusat," kata Vivick.
Vivick menerangkan, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya. Adapun sasarannya masyarakat yang ada di Jakarta Selatan dan di Jakarta Barat. Motif tindakan tersebut adalah untuk keuntungan ekonomi. "Pelaku bilang softgun dan pengenal dapat dari polisi yang dia lupa namanya secara cuma-cuma, tapi saat ditanya secara rinci dia bingung jawabnya," jelas dia.
Menurut Vivick, pelaku mengaku terakhir melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu di Jakarta Barat. Selain mengambil sabu sebanyak delapan gram yang dimiliki pengedar, pelaku juga memeras uang pengedar sebanyak Rp 15 juta.
"Pelaku mengatasnamakan sebagai polisi dari Satnarkoba Polda Metro Jaya, hasil narkoba delapan gram itu dari pengedar, lima gram dia jual, satu gram dia berikan ke temannya, seorang perempuan berisial D untuk dijual," ucap Vivick.
Pelaku, lanjut Vivick, juga merupakan seorang pengguna narkoba. Ia mengimbau masyatakat agar jeli membedakan tanda pengenal asli dan palsu. Salah satunya dapat dilihat dengan melihat kartunya.
Vivick mencontohkan, kartu polisi asli akan memiliki tanda pengesahan dari pimpinan kepolisian setempat, termasuk nomor serinya sebagai penyidik. "Kartu pengenal polisi yang dimiliki HS tak ada tanda-tanda tersebut," jelas dia.