Selasa 19 Sep 2017 15:51 WIB

Wakapolda NTB Perintahkan Tindak Tegas Pengedar Tramadol

Tramadol
Foto: Addiction
Tramadol

REPUBLIKA.CO.ID,c

MATARAM -- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Imam Margono memerintahkan seluruh anggotanya untuk menindak tegas pengedar tramadol, jenis obat keras yang masuk dalam daftar G. "Saya sudah berikan perintah jelas, terhadap tramadol, apalagi sekarang ada PCC. Jangan hanya pengguna atau pun yang pemain kecil saja, tapi cari pengedar, distributornya itu kita tangkap," kata Imam Margono usai melakukan inspeksi mendadak ke ruang Satreskrim Polres Mataram, Selasa (19/9).

Obat-obatan yang masuk dalam daftar G merupakan jenis obat yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Aturan mengenai obat daftar G telah dirangkai dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Karena itu, salah satu persoalan yang menjadi atensi Polda NTB dan seluruh jajaran Polres yakni terkait dengan peredaran obat tramadol yang kian merambah di kalangan anak muda. "Kita atensi itu, dalam penanganannya tidak ada toleransi, apalagi kalau ada anggota yang terlibat," ujarnya.

Disinggung inspeksi mendadak ke ruang Satreskrim Polres Mataram apakah terkait dengan penanganan kasus penyelundupan 2.520 strip tramadol dari Jakarta, Imam Margono enggan menjawabnya. Ia mengatakan bahwa kedatangannya yang didampingi sekretaris pribadi untuk mengecek pelaksanaan tugas anggota di lingkup Polres Mataram. "Namun untuk pemantauan kasus ini (tramadol), sudah saya bicarakan dua hari yang lalu, saya sudah berikan perintah jelas," ucapnya.

Terkait dengan pelaku yang diberikan sanksi wajib lapor, Imam juga enggan menjawabnya. Namun dia meminta agar pertanyaan tersebut langsung ditujukan ke Polres Mataram. "Kalau kasusnya memenuhi syarat pidana, kemudian dibebaskan, tanya sama yang membebaskan," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Mataram AKBP Muhammad mengatakan bahwa sanksi wajib lapor diberikan kepada kedua pelaku penyelundupan tramadol karena belum ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik masih berupaya mencari bukti tambahan dari keterangan ahli di bidang obat-obatan, dalam hal ini BPOM. Pelaku yang menyelundupkan 2.520 strip tramadol dari Jakarta ini berinisial DS (24) dan MRH (25). Aksi penyelundupannya berhasil digagalkan oleh Tim Resmob 701 Polres Mataram pada Selasa (12/9) lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement