REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan memproses sejumlah perkara yang dilaporkan ke MKD. MKD pun akan mengundang para pelapor terhadap Anggota DPR Victor Bungtilu Laiskodat juga terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Dalam rapim sudah diputuskan bahwa kita akan mengundang para pelapor di beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani MKD, kita akan klarifikasi pelaporan itu," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/9).
Dasco mengatakan, terkait pelaporan terhadap Fadli Zon, MKD akan mengundang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Selain itu juga sudah memeriksa surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke KPK yang ditandatangi oleh Fadli Zon. Diketahui surat itu dikirim melalui Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari ke KPK pada (12/9) lalu.
"Bukan hanya dipelajari sudah ada kajiannya, tadi di rapat pimpinan sudah ada kajian, berdasarkan hasil kajian itu diputuskan untuk mengundang pelapor," kata Dasco.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengatakan, proses verifikasi surat dan alat bukti dilakukan oleh tenaga ahli MKD. Setelah mendapat keterangan dari pelapor, MKD akan menggelar sidang untuk menindaklanjuti lagi keterangan pelapor.
"Kan kita ada tenaga ahli itu kan biasa verifikasi surat menyurat alat bukti sesuai tata beracara kita harus diverifikasi tenaga ahli kita berbeda dengan persidangan ada tenaga ahli lain yang secara khusus ya yang kita undang tenaga ahli MKD," kata Dasco.
Namun demikian, Dasco belum bisa menyimpulkan apakah Viktor dan Fadli melanggar kode etik dewan. Sebab, proses di MKD masih berjalan dan akan terus berkembang. "Saya tidak bisa ada pelanggaran atau tidak karena itu akan berkembang dari hasil prosesnya nanti," katanya.
Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, selain pelapor yakni MAKI, MKD juga akan memanggil pihak Kesetjenan DPR. Hal ini berkaitan masalah substasi itu surat tersebut. "Termasuk dalam menyangkut surat itu kami akan memanggil pihak Kesetjenan. Dalam proses penyelidikan dan verifikasi laporan MAKI yang masih dibutuhkan kelengkapan dokumen dan beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.