REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang minta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan yang jelas dan tegas terkait pengoperasian transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) karena terus menerus memunculkan polemik di tingkat daerah. Wakil Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jawa Timur, mengemukakan selama belum ada payung hukum yang jelas dan tegas sejak dikabulkannya gugatan regulasi terkait taksi online oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, di daerah akan terjadi benturan dan memunculkan polemik yang tidak berkesudahan.
"Regulasi di tingkat daerah pun juga sulit diterbitkan. Kalaupun dibuat, mungkin hanya berkaitan dengan gojek, kurang lengkap dan itu pun sampai sekarang juga belum ada, karena itu ranahnya pusat. Oleh karena itu, kami desak pusat agar segera menerbitkan aturan yang jelas agar di daerah tidak terjadi benturan terus menerus," katanya.
MA mengabulkan gugatan pihak taksi online dan brdampak pada dicabutnya beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek atau Permenhub tentang Taksi Online.
Ia mengakui di daerah tidak ada dasar hukum yang mengatur terkait transportasi berbasis aplikasi online tersebut. "Aturan dan regulasinya merupakan kewenangan dan ranahnya pemerintah pusat, sehingga kami yang di daerah tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada tuntutan atau komplain dari transportasi konvensional," ujarnya.
Setelah mereda beberapa bulan terakhir, polemik dan tarik ulur terkait transportasi berbasi aplikasi online kembali muncul, bahkan ribuan sopir transportasi konvensional, baik angkutan umum kota (angkot) maupun taksi berencana menggelar aksi besar-besaran memprotes keberadaan transportasi daring tersebut, Senin (18/9), meski kemudian dibatalkan.
Sementara itu, salah seorang sopir angkot trayek Landungsari-Dinoyo-Arjosari (ADL), Mohammad menilai tidak adanya keadilan terkait transportasi daring tersebut, sebab seluruh kendaraan konvensional harus taat aturan, mulai dari izin trayek, uji kir hingga peraturan lainnya.
Sedangkan transportasi daring, katanya, tiba-tiba beroperasi di wilayah operasional angkot dan taksi konvensional, tanpa ada izin trayek, uji kir dan ketentuan lainnya yang wajib dipatuhi seperti halnya angkot dan taksi konvensional.
"Enak sekali mereka beropearsi tanpa harus memenuhi segala aturan seperti yang kami jalani selama ini," ucapnya.