Senin 18 Sep 2017 20:20 WIB

Bandung Tertibkan Kabel Udara yang Semrawut

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ratna Puspita
(Ilustrasi) Pekerja melakukan pengerjaan perawatan dan peninggian jaringan kabel.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
(Ilustrasi) Pekerja melakukan pengerjaan perawatan dan peninggian jaringan kabel.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan menertibkan jaringan kabel udara di jalan-jalan besar. Kabel udara ini akan dipindahkan pemasangannya ke bawah tanah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan bentangan kabel di atas jalan kerap menimbulkan gangguan-gangguan terhadap jaringan komunikasi yang banyak digunakan warga, terutama terhadap kegiatan perekonomian. Selain itu, dia menilai kabel udara yang selama ini terpasang di Kota Bandung menganggu karena berantakan atau semrawut.

Ia menjelaskan penempatan jaringan optik yang tidak beraturan merupakan salah satu persoalan yang menambah kekumuhan kota. Karena itu, dia mengatakan, perlu dikendalikan agar selaras dengan kaidah tata ruang dan estetika kota sehingga menciptakan suasana kota yang indah, tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Dia menambahkan penertiban kabel udara dan penempatan di bawah tanah semakin penting karena pemasangan kabel serat optik dilakukan masing-masing oleh setiap pengusaha telekomunikasi. Dengan demikian, penertiban ini untuk mewujudkan smart city, di mana sarana komunikasi tidak hanya sebatas alat untuk mengembangkan relasi sosial tetapi juga koneksi ekonomi dan budaya.

Zulkarnain mengatakan kabel akan dipindahkan ke bawah tanah, yang merupakan sarana dan utilitas saluran infrastruktur jaringan komunikasi. Sarana ini dapat digunakan secara bersama dan terpadu oleh seluruh penyelenggara layanan komunikasi. 

Dia menambahkan penempatan kabel di bawah tanah secara terpadu ini dilakukan dengan perencanaan dan penataan estetika kota. Dia menyebutkan Dinas PU Kota Bandung akan berupaya menyediakan infrastruktur pendukung agar terintegrasi dengan pembangunan trotoar dan aliran drainase. 

Di antaranya, dia menuturkan, fasilitas ducting yang saat ini sudah tersedia di beberapa ruas jalan untuk tempat kabel udara dipindahkan ke saluran bawah tanah. "Alhamdulillah, pembangunan fasilitas ducting di bebebrapa ruas jalan kota bandung ini dimulai sejak tahun 2014 dan sampai tahun 2016 membangun jalan sepanjang 31.708 meter,” kata Zulkarnain saat acara simbolis pemotongan kabel udara disimpang Jalan Naripan-Braga Kota Bandung, Senin (18/9).

Pada 2014, Pemkot Bandung membangun fasilitas \Iducting\I sepanjang 9.894 meter sedangkan pada 2015 sepanjang 15.514 meter. “Dan, 2016 sepanjang 6.300 meter," kata Zulkarnain. 

Zulkarnain menyebutkan pemindahan kabel udara ini untuk sementara diutamakan pada tiga titik yang sudah terpasang ducting yakni di Jalan Naripan, Jalan LRRE Martadinata (Riau), serta Jalan Ir H Juanda (Dago). Khusus Jalan Naripan instalasi pipa paralon dengan diameter 6 inci, sebanyak delapannbuah selongsong yang panjangnya 1.700 meter telah terpasang.

Untuk memperlancar program ini, Zulkarnain menyebutkan, Pemkot Bandung terus menyosialisasikan dengan perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang banyak menggunakan kabel udara. Ia berharap ke depannya pembangunan \Iducting\I bersama mengubah kota menjadi bersih dari kabel udara, indah dan teratur.

“Penyelenggaan ducting bersama bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan kabel. Upaya tersebut merupakan salah satu program pemkot bandung dalam mewujudkan bandung bebas kabel," ujar Zulkarnain.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Ismail menyambut baik program Bandung Bebas Kabel ini. Apalagi, Kota Bandung telah menyiapkan alternatif infrastruktur untuk penertibannya.

“Program Kota Bandung ini mneyinergikan dua sisi. Jadi, tidak semata-mata melarang kabel udara tetapi menyiapkan alternatif fasilitas infrastuktur di bawah sehingga punya tempat . Tentu Kominfo menyambut baik program ini,” kata dia. 

Menurut Ismail, penataan kabel sifatnya memang primer, terutama di jalan-jalan utama. Jika di permukiman dengan jalan-jalan sempit maka pemasangan kabel di bawah tanah menjadi tidak terlalu dibutuhkan karena sulitnya penggalian.

"Tapi untuk jalan raya jalan kota besar utama, seharusnya kabel tidak berseliweran di atas. Jadi, tidak dilarang melainkan sesuaikan tempatnya dan lokasinya," ujarnya.

Ia pun mengatakan Kemenkominfo sedang menyiapkan aturan infrastruktur berkaitan dengan jaringan kabel dan tiangnya. Aturan itu akan mengamanatkan agar tiang tidak hanya untuk fiber optik saja tapi juga dilengkapi untuk kemampuan lampu jalan. Dengan demikian, tiang-tiang listrik di jalan bisa digunakan secara bersama-sama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement