Ahad 17 Sep 2017 21:14 WIB

Pasien Korban Obat PCC di Kendari Pulang ke Rumah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nur Aini
Tablet PCC
Foto: Youtube
Tablet PCC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, kini korban penyalahgunaan obat paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara yang dirawat di rumah sakit (RS) tinggal satu orang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi mengatakan, kini hanya ada satu pasien yang masih dirawat. "Yang lain sudah kembali ke rumah," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (17/9).

Ia menambahkan, tim Kemenkes sudah ke lapangan untuk meninjau lokasi. Namun, ketika disinggung masalah pengawasan pengendalian obat ini, Oscar menyebut itu di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Masalah pengawasan adalah kewenangan BPOM," ujarnya.

Meski demikian, Kemenkes berpesan obat terlarang dan zat adiktif sangat membahayakan generasi bangsa, dapat menghancurkan sebuah bangsa. "Jangan sampai ada lagi korban akibat hal ini," katanya.

Ia meminta penguatan ketahanan keluarga serta pergaulan harus diperhatikan.

Sebelumnya, tim Kemenkes terjun ke lapangan untuk mengetahui secara langsung penanganan kesehatan korban penyalahgunaan obat di Kota Kendari, Sabtu, 16 September 2017. Rombongan Kemenkes diantaranya Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mohamad Subuh, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang, Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Engko Sosialine Magdalene dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi.

Setelah mendarat di bandar udara Haluoleo Kendari, rombongan langsung menuju RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara. Di Ruang Asoka, tim Kemenkes menjenguk pasien korban penyalahgunaan paracetamol caffeine carisoprodol atau PCC. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang menekankan pentingnya upaya pencegahan. "Kita jajaran kesehatan mendukung langkah aparat penegak hukum, namun yang lebih penting kita aktif lakukan cegah tangkal jangan sampai terjadi lagi, " kata Maura

Penyalahgunaan obat PCC telah membawa korban yang mayoritas usia muda dan pelajar. Dari hasil uji laboratorium, Badan POM menemukan tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras.

Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol, termasuk Somadryl, dibatalkan izin edarnya pada 2013. Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tetapi hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi zat aktif lain yaitu Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Efek tersebut menyebabkan obat-obat dengan kandungan zat aktif Karisoprodol disalahgunakan. Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri dan stamina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement