Ahad 17 Sep 2017 16:28 WIB

Gelar Seminar Forum 65, YLBHI: Kami tak Menyimpang dari UU

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Ketua YLBHI Asfinawati.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua YLBHI Asfinawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, diskusi akademis dengan peserta hanya 50-an orang di tempat sendiri tidak masuk dalam ketentuan harus mendapatkan izin dari kepolisian. Pernyataan ini menyusul pembubaran seminar 'Forum 65' oleh aparat Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/9).

"Unjuk rasa di jalan saja hanya membutuhkan pemberitahuan, masa diskusi internal izin?," kata Asfinawati, Ahad (17/9).

Asfinawati mengatakan sebagai lembaga hukum, YLBHI berkomitmen menjaga hukum dan budaya hukum. YLBHI tidak akan menyimpang dari undang-undang (UU). "Karena itu kami tidak akan menyimpang dari undang-undang untuk memperburuk penegakan hukum di Indonesia," katanya.

YLBHI diakui belum memiliki rencana apa pun terkait isu apa pun ke depannya. Dia menegaskan, LBH merupakan bagian dari Forum 65 yang mana forum ini bertujuan untuk mencapai pemenuhan hak korban Tragedi 1965.

"Jadi bukan PKI (partai komunis Indonesia), rekonsiliasi yang syaratnya harus ada pengungkapan sebenarnya atas apa yang terjadi pada saat itu," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya seminar Forum 65 digelar guna membahas kebenaran peristiwa pada 1965-1966. Seminar tersebut dibubarkan polisi dengan alasan mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.

Padahal, aturan yang disangkakan kepolisian mengenai izin ataupun pemberitahuan dinilai jelas berbed,a karena seminar tersebut digelar secara terbatas. Tindakan kepolisian tak hanya dianggap melanggar hukum dan mencederai demokrasi tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement