REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, obat Paracetamol Cafein Carisoprodo (PCC) tidak dijual bebas. Pasalnya, obat tersebut merupakan obat golongan kuat dan diperuntukkan bagi para pasien pasca-operasi.
"(PCC) Sejenis obat penenang yang digunakan pada pasien pasca-operasi," ujar Martinus, Sabtu (16/9).
Martinus menuturkan, kegunaan obat PCC untuk mengurangi rasa nyeri akibat operasi tersebut. Selain itu pemakaiannya pun tidak sembarangan.
Sehingga selain cara mendapatkannya yang harus melalui resep dokter, ada pula aturan pemakaiannya. Adapun para korban, lanjut dia, menelan lima butir pil bahkan ada yang menghaluskan lalu mencampurkan dengan minuman lainnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjabarkan kembali bahwa para pasien mengkonsumsi PCC untuk meredakan rasa sakit dan nyeri pascaopersi. Karena efek obat tersebut memang sebagai obat penenang. "Ini juga diperuntukkan untuk obat sakit jantung karena menjadi obat penenang untuk melemaskan otot-otot dan menghambat rasa sakit," jelasnya.
Namun oleh para korban para remaja pemakai PCC, terang Martinus, obat tersebut digunakan berlebihan untuk menciptakan efek halusinasi.
Dalam kasus penyalagunaan obat PCC ini, polisi telah mengamankan sembilan orang tersangka. Mereka di antaranya dua orang apoteker dan tujuh lainnya merupakan ibu rumah tangga biasa.