REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, RUU tersebut akan disetujui untuk menjadi undang-undang pada Desember 2017. "Insha Allah awal Desember 2017 sudah diparipurnakan," ujar Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) Muhammad Syafii di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9).
Menurut Muhammad Syafii, saat ini sudah tidak ada lagi substansi yang diperdebatkan antara pemerintah dengan DPR dalam RUU itu. Bahkan, unsur TNI, yang akan dilibatkan dalam UU tersebut juga sudah menyetujui konten-konten yang memuat peran mereka. "Kontennya sudah semua disepakati 100 persen. Penyusunan konstruksi pasalnya sudah 90 persen. Kemarin kita mau paksakan sebelum berakhir masa sidang, tapi Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi minta waktu sedikit, biar lebih 'cantik' merumuskannya. Jadi kasihlah waktu sampai awal Desember," tambah Syafii.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyambut baik upaya Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut. "Kita berharap tugas pokok dapat segera dilaksanakan karena melawan terorisme tidak bisa hanya oleh satu lembaga atau institusi saja," ujar mantan panglima TNI ini.
Presiden Joko Widodo juga sebelumnya menyatakan keinginannya agar DPR dan pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mempermudah aparat mencegah dan menangani tindak terorisme. "Terorisme sudah menjadi masalah semua negara, sudah menjadi masalah dunia, dan kalau kita lihat negara yang lain ini memiliki undang-undang, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyerukan pencegahan," kata Presiden.