REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa optimistis gerakan Indonesia Bebas Pasung akan tercapai sesuai target pada 2019. "Kementerian Sosial mencatat dari 26 provinsi di Indonesia, jumlah penyandang disabilitas mental sebanyak 4.786 orang. Dari angka tersebut sebanyak 3.441 orang telah bebas pasung sementara 1.345 masih terpasung dan dalam penanganan," kata Mensos seperti dalam keterangan tertulis dari Humas Kemensos yang diterima di Jakarta, Jumat (15/9).
Dia mengatakan, penyandang disabilitas mental yang masih dipasung, terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 453 orang, disusul Sumatera Selatan sebanyak 174 orang dan ketiga provinsi Riau sebanyak 154 orang.
"Sementara provinsi yang sudah bebas pasung menurut data di Kemensos adalah Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Harapannya pemda lainnya dapat mencontoh bagi provinsi lainnya," ujar Mensos.
Dikatakan Khofifah, untuk menuju Indonesia Bebas Pasung 2019 sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) lintas Kementarian/Lembaga yakni antara Kemensos dengan Kemenkes, Kemendagri, Jepolisian Negara RI dan BPJS Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan pemasungan bagi penyandang disabilitas mental.
"Kemensos melalui Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) juga terus melakukan penjangkauan terhadap warga yang dipasung. Kepada para petugas baik Sakti Peksos, Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terus diberikan peningkatan kapasitas dalam penjangkauan dan pendampingan bagi korban pasung," kata Mensos.
Upaya lainnya yang telah dilakukan mulai 2016 adalah penyediaan informasi tentang penyandang disabilitas dan kesehatan jiwa dan uji coba layanan rumah antara yang merupakan salah satu alternatif layanan yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas mental pasca rehabilitasi medik.
Pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental. Tujuan dari Gerakan Setop Pemasungan adalah untuk mencegah penyandang disabilitas mental mengalami pemasungan dan pemasungan kembali, serta mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, sehingga fungsi sosialnya bisa pulih kembali.