Jumat 15 Sep 2017 16:20 WIB

72 Siswa SMAN 13 Medan 'Dipecat', Orang Tua Protes

Rep: ISSHA HARRUMA/ Red: Winda Destiana Putri
Siswa SMA. Ilustrasi
Foto: Republika
Siswa SMA. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Puluhan orang tua siswa di SMA Negeri 13 Medan melakukan aksi protes dengan mendatangi sekolah tersebut. Aksi ini menyusul terbitnya surat edaran tentang dikeluarkannya 72 siswa yang diduga masuk bukan dari jalur resmi secara sepihak.

Awalnya, para orang tua yang didominasi kaum ibu ini berkumpul di depan sekolah. Beberapa orang dari perwakilan orang tua kemudian masuk ke dalam ruang kepala sekolah untuk mempertanyakan perihal 'pemecatan' anak mereka.

Surat edaran tersebut diketahui ditandatangani oleh pelaksana harian (Plh) kepala sekolah SMAN 13 Medan, Hamzah Ram. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak berada di tempat. Ruang guru pun tampak kosong.

"Kami tidak terima anak kami dipecat. Anak kami sekolah di sini sudah berjalan tiga bulan," kata salah satu orang tua siswa, Ade, Jumat (15/9).

Orang tua menilai, dikeluarkannya para siswa dari sekolah tersebut akan mengganggu mental mereka di masa depan. Apalagi, keputusan ini muncul setelah proses belajar mengajar berlangsung selama hampir satu semester.

Selain itu, mereka juga telah mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya bulanan sekolah, seragam serta buku pelajaran. Surat edaran terkait hal itupun, kata Ade, hanya ditandatangani oleh pelaksana harian kepala sekolah.

"Ini bukan solusi melainkan eksekusi. Jangan korbankan anak kami hanya karena kepentingan," ujar dia.

Terkait gelar 'siswa siluman' yang disematkan kepada anaknya dan puluhan siswa lain, Ade mengatakan, hal itu tidak memiliki dasar yang jelas. "Tuduhan pihak sekolah yang menyatakan anak kami masuk ke sekolah ini lewat jalur siluman tidak berdasar. Karena anak kami semua tercatat sebagai peserta PPDB online dan sudah tercatat dalam SK data pokok pendidikan," kata Ade.

Ketua Komite SMAN 13 Medan, M Ishaq mendukung sikap para orang tua ini. Dia pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk memperjelas masalah siswa tersebut.

"Mohon Dinas Pendidikan Provinsi Sumut menunjukkan mana yang mereka sebut kelas atau siswa 'siluman'. Karena sebelum surat Plh Kepsek keluar, tidak ada masalah di sekolah ini dan tidak ada yang merasa dirugikan," kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan 180 siswa di SMA Negeri 2 Medan yang masuk secara ilegal setelah PPDB online ditutup. Selain itu, Ombudsman juga menemukan 72 siswa ilegal di SMAN 13 Medan.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement