Jumat 15 Sep 2017 13:55 WIB

Pengedar Tramadol Dikenakan Wajib Lapor

Tramadol
Foto: Addiction
Tramadol

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar tramadol dikenakan sanksi wajib lapor oleh pihak Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). "Yang bersangkutan sementara ini kita kenakan wajib lapor, tapi saya tegaskan di sini, kasusnya tetap kita proses," kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Jumat (15/9).

Dia menjelaskan, sanksi wajib lapor diberikan kepada kedua pelaku karena belum ada bukti yang cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini kita masih mencari pembuktiannya, karena untuk membuktikan peran mereka sebagai pengedar itu masih belum kita dapatkan. Niatan mereka memang sudah ada (menjual), tapi untuk mengedarkannya ini kita masih dalami," ujarnya.

Pelaku berinisial DS (24) dan MRH (25) ditangkap oleh Tim Resmob 701 Polres Mataram pada Selasa (12/9), setelah mengambil dua paket dus besar yang berisi 2.520 strip tramadol di sebuah agen pengiriman barang. Kedua pelaku dalam pengakuannya mengatakan bahwa obat-obatan yang masuk dalam daftar G itu dipesan dari Sulawesi Selatan dan dikirim melalui Jakarta.

Tramadol yang dipesan pelaku dengan modal Rp 20 juta lebih ini rencananya akan diedarkan ke sejumlah pelanggan tetap yang diketahui berperan sebagai pengedar kecil. Bahkan DS yang diduga sebagai otak pelaku mengakui bahwa pemesanan tramadol dari luar daerah ini sudah beberapa kali dilakukan.

 

"Sudah lima kali berhasil dan ini yang keenam. Setelah barang kita ambil, biasanya langsung kita antarkan ke pedagang kecil yang sudah memesan sebelumnya," ujar DS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement