REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni merasa bahwa mantan Dirjen Kemendagri Irman ingin melindungi seseorang dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP-el ini dengan menyeret dirinya.
"Feeling saya, Irman mau menyelamatkan orang tapi dengan menyeret saya," kata Diah saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus proyek KTP-el dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jumat (15/9).
Dalam persidangan tersebut, Diah juga mengaku tidak pernah merekomendasikan Andi Narogong selaku pengusaha rekanan Kemendagri untuk menggarap proyek pengadaan KTP-el pada tahun jamak 2011-2012.
Pihak yang bisa memberikan rekomendasi tersebut, kata Diah, pejabat sekelas menteri. "Saya tidak pernah memberikan rekomendasi. Kalaupun ada rekomendasi, itu langsung dari menteri," ungkap dia.
Diah memang mengaku mengenal Andi Narogong. Perkenalan ini berlangsung pada 2009 dalam perayaan Natal di kediaman almarhum Ignatius Mulyono, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.
Saat itu dia dikenalkan kepada Andi Narogong oleh anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Mustokoweni (almarhumah). Sejak perkenalan itu, dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Andi.