Kamis 14 Sep 2017 22:22 WIB

Susi Tawarkan Program Pensiun Dini kepada 1.000 Pegawai KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan golden shake hand bagi 1.000 pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan pensiun dini secara sukarela sebelum habis masa jabatan secara bertahap selama tiga tahun ke depan. "Kami akan melakukan percepatan golden shake hand atau pensiun dini dalam rangka pengurangan dan perbaikan sumber daya manusia. Rencana pertama kami akan melakukan 1.000 orang bertahap selama tiga tahun," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (14/9).

Susi menjelaskan program tersebut diprioritaskan bagi PNS berusia di atas 50 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun. Program tersebut sejalan dengan program penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang saat ini digelar.

KKP membuka 329 formasi bagi CPNS dengan rincian 322 formasi bagi lulusan lima terbaik dari setiap jurusan di universitas atau akademi, empat formasi bagi penyandang disablitas dan tiga formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat. "Dari golden shake hand itu kami akan rekrut yang baru-baru dengan kualifikasi the best five dari setiap univesitas atau akademi di Indonesia," katanya.

Susi mengatakan, seleksi penerimaan CPNS yang saat ini dibuka bagi 329 formasi sesuai dengan program golden hand shake yang dibuka bagi 1.000 pegawai, di mana per tahun dibagi sepertiga dari jumlah total. "Memang rencana kami, dengan 1.000 golden shake hand, kami bisa merekrut sepertiganya dulu saat ini. Jumlahnya sesuai dengan semangat pemerintah menuju efisiensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia," tuturnya.

Dari jumlah total 10.800 pegawai negeri sipil di lingkup KKP, menurut Susi, baru ada 75 orang yang mengajukan golden shake hand secara sukarela. Kepala Biro SDM Aparatur KKP Supranawa Yusuf menjelaskan penawaran golden shake hand berlaku hanya di lingkup KKP.

Sifatnya program ini pun sukarela dan tidak memaksa. Namun, implementasinya baru bisa dijalankan setelah Peraturan Presiden mengenai hal tersebut disetujui Presiden Joko Widodo. "Targetnya begitu Perpres diteken, sudah bisa langsung jalan. Sedangkan penawarannya sudah sejak 2016," ujar Supranawa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement