REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Jimly Asshiddiqie menilai, berbagai kebijakan yang diterapkan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi di daerahnya berhasil memadukan amanat konstitusi dengan kultur daerah. "Kebijakan yang diterapkan di Purwakarta ini menjadi cermin konstitusi berbasis kebudayaan," katanya dalam Diskusi Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Kewaspadaan Nasional di Purwakarta, Kamis.
Dalam kegiatan diskusi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut, ia memaparkan alasan di balik pujian tersebut. Menurut dia, nilai yang terkandung dalam konstitusi kebanyakan berasal dari luar. Sedangkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menggalinya dari kultur daerah sendiri.
"Konstitusi di Purwakarta ini berbasis kearifan lokal. Kita harus jujur bahwa selama ini kita mengadopsi berbagai tata aturan dari luar sehingga seringkali kesulitan dalam menemukan relevansi dan implementasinya dengan masyarakat kita," kata dia.
Ia mencontohkan, Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya yang merupakan refleksi konstitusi berbasis kebudayaan. Tapi, Peraturan Bupati Purwakarta ini dibatalkan Pemerintah Provinsi Jabar karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Seharusnya tinggal diperdalam, bukan justru dibatalkan. Saya menyayangkan pembatalan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya itu," kata dia.