Kamis 14 Sep 2017 15:51 WIB

Gerindra: Masa Kerja Pansus Angket KPK tak Usah Diperpanjang

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mempertanyakan permintaan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK. Menurut Muzani sudah tidak ada lagi yang perlu diperpanjang dari masa kerja Pansus Hak Angket KPK. "Pertanyaannya kalau diperpanjang, untuk apa lagi mau diperpanjang," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kamis (14/9).

Anggota Komisi I DPR RI ini menilai, waktu yang diperlukan Pansus Hak Angket KPK sudah cukup. Muzani juga mengatakan, apa yang sudah dilakukan Pansus selama ini sudah bisa disimpulkan. Gerindra, kata dia, secara tersirat sudah bisa menyimpulkan apa yang akan dilakukan oleh Pansus Angket KPK. "Kalaupun nanti itu disimpulkan, dan kemudian disampaikan ke rapat DPR kita akan punya pandangan tersendiri," jelas dia.

Muzani meminta keterangan tegas Pansus Hak Angket KPK untuk penambahan waktu tersebut. Gerindra akan terus mengawasi dan mengikuti proses kerja pansus sampai selesai, dan pada saatnya fraksi Gerindra akan mengambil keputusan tentang apa yang harus kami respon dari kesimpulan Pansus. "Menurut kami sudah cukup," kata dia lagi.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung tersebut juga menegaskan, Gerindra akan dengan sangat tegas menolak rekomendasi Pansus Angket jika pada akhir melahirkan rekomendasi terhadap pelemahan KPK. "Ujungnya revisi pun kami tidak setuju, kalau tau ujungnya revisi terhadap UU KPK, kami menolak," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement