Kamis 14 Sep 2017 14:31 WIB

Gerindra Minta Fadli Jelaskan Surat Penundaan Kasus Setnov

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, Fadli Zon harus menjelaskan kesalahpahaman di publik terkait surat pimpinan DPR yang meminta penundaan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto di KPK. Muzani mengatakan, Fadli harus menjelaskan secara rinci dan detail agar masyarakat tidak salah menanggapi apa yang dilakukannya.

"Kalau lu (Fadli) merasa itu simpang siur, silakan jelaskan," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kamis (14/9).

Untuk Gerindra sendiri, lanjut dia, Fadli kemarin sudah dimintai penjelasan tentang persoalan tersebut. Fadli menjelaskan, bahwa yang dilakukan adalah meneruskan semua aspirasi baik dari anggota ataupun dari masyarakat tentang semua hal.

"Termasuk ada surat dari Novanto tentang itu. yang dimaksud Fadli adalah dia hanya meneruskan surat dari Novanto tentang permintaan penundaan," kata dia.

Anggota Komisi I DPR-RI tersebut menjelaskan, Fadli dalam keterangannya di Gerindra merasa tidak melakukan intervensi apa pun. Fadli juga menilai apa yang dilakukan adalah bagian dari tugas rutin sebagai pimpinan tugas anggota DPR. "Dia (juga) tetap berkomitmen dengan garis partai bahwa dia dan Gerindra bagian dari pemerintah untuk memperkuat KPK untuk tetap memberantas (korupsi)," jelas dia.

Dengan penjelasan Fadli tersebut, Muzani menjelaskan, Gerindra tidak memberikan sanksi terhadap Fadli. "Dia bagian dari komitmen partai untuk memperkuat KPK terhadap korupsi. Kami merasa dia tetap bagian dari perjuangan partai," ujar dia mengakhiri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto akan terus dilanjutkan.

Meskipun, KPK baru saja menerima surat dari pimpinan DPR. "Ya nggak ada pengaruhnya. Tapi kalau ada permintaan boleh-boleh saja, masak kita melarang orang meminta. Masalah dikabulkan apa tidak itu urusan KPK," kata Basaria di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (13/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement