Kamis 14 Sep 2017 09:56 WIB

Pengecer dan Pengepul Judi Bola Ditangkap

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Pengepul judi bola ditangkap (ilustrasi)
Foto: Twitter
Pengepul judi bola ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDARAMAYU -- Dua orang pengelola judi bola berhasil diringkus polisi. Keduanya ditangkap saat mengumpulkan uang hasi judi bola. Kedua pelaku yaitu Tat (29 tahun) warga Desa Pondoh, Blok Sajem, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu dan Ag (36) warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat. Kedua pelaku ditangkap Jumat (23/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan kegiatan perjudian di wilayahnya. Polsek Juntinyuat kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Tar di Desa Tinumpuk.

Dari tangan tersangka Tar yang berperan sebagai pengecer polisi menyita sejumlah uang hasil pemasangan judi bola. Dari pengakuan Tar inilah polisi kemudian menangkap Ag yang berperan sebagai pengepul. Ag mengaku akan menyetor uang hasil judi kepada Bod dan Jas yang bertindak sebagai bandar.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa di lengkapi plat nomer yang digunakan untuk mengambil pasangan judi bola, uang tunai Rp 255 ribu. Juga satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi pemasangan judi, satu buah pulpen warna hitam, satu buah buku kecil untuk rekapan pemasang, dan 40 lembar jadwal pertandingan sepak bola. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. N djoko suceno

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement