Kamis 14 Sep 2017 09:01 WIB

OJK Terbitkan Izin Operasional BPR Mukomuko

Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Bengkulu akhirnya menerbitkan izin operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"OJK sudah memberikan izin operasional, selanjutnya tugas BPR mengembangkan usahanya dalam bidang perbankkan," kata Bupati Mukomuko, Choirul Huda, di Mukomuko, Kamis (14/9).

Ia mengatakan hal itu usai melantik direktur utama dan direktur PD BPR untuk periode 2017-2021 di aula rumah dinas bupati setempat. Ia menyarankan pimpinan BPR dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk mengembangkan perusahaan daerah itu.

Dia mengatakan kewenangan yang diperoleh BPR menjadi titik awal dan mengembangkan usaha dalam bidang perbankkan di daerah itu. Ia berharap, bank tersebut dapat berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

Ia mengingatkan jajaran direksi perbankan itu agar memnggunakan kepercayaan dari OJK tersebut secara optimal. "Manfaatkan kesempatan yang diberikan, sehingga BPR berkembang besar," ujarnya.

Ia mengatakan BPR setempat harus dikelola dengan baik dan jajaran perbankan itu menjalin hubungan yang sinergi dengan masyarakat serta lingkungan sekitar. "Jangan ada citra BPR dipegang oleh pemerintah daerah setempat tidak bisa berkembang," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement