Kamis 14 Sep 2017 08:58 WIB

Komisi III Nilai Proses Seleksi Komnas HAM tak Transparan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Foto: Dok DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil mengatakan proses seleksi calon anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai tidak transparan. Hal ini disampaikan berdasarkan aspirasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (JPP-HAM) hari ini, Kamis (14/9).

Nasir mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan JPP-HAM terkait proses seleksi Komisioner Komnas HAM 2017-2022, antara lain proses seleksi di Panitia Seleksi (Pansel) dianggap tidak partisipatif. Sehingga diharapkan proses seleksi di DPR lebih mendekatkan calon anggota Komisioner Komnas HAM dengan masyarakat.

Kemudian, kata dia, belum adanya penelitian independen yang mendukung dan merekomendasikan calon-calon Komisioner yang berintegritas, berkapasitas, kredibel, akuntabel, dan berkeadilan gender. Kemudian soal calon anggota Komisioner Komnas HAM yang harus memenuhi 10 kriteria. Yaitu bebas dari dugaan tindak pidana korupsi, bebas dari dugaan keterlibatan segala macam bentuk tindak kekerasan gender (anak dan perempuan).

Calon anggota Komisioner Komnas HAM juga harus mampu menginternalisasi gender mainstreaming dalam konsep dan mekanisme penegakan HAM, tidak pernah terlibat dalam aksi-aksi atau kasus-kasus pelanggaran HAM, dan atau menjadi kelompok yang memprovokasi pelanggaran HAM. Mereka, lanjut Nasir, disyaratkan juga memiliki visi penegakan HAM yang jelas, adil, terstruktur dan berani, memegang prinsip non-partisan, dan mampu bekerja mandiri dalam satu kesatuan menjalankan misi Komnas HAM.

Calon anggota Komisioner juga harus terbukti menjunjung asas imparsialitas dalam menjalan tugas pembelaan berdasarkan jenis kelamin maupun kedudukan sosial ekonomi, memiliki pengalaman leadership di bidang advokasi peningkatan status HAM selama lebih dari 10 tahun.

"Memiliki pemahaman kelembagaan dan keorganisasian yang kuat, memiliki kesiapan untuk kepemimpinan yang partisipatoris, dapat mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai sumber dari kelas sosial maupun latar belakang politik yang berbeda," ujarnya.

Namun Politikus PKS ini menyayangkan persyaratan tersebut tidak ada transparansi dalam proses seleksi. Sebab ini akan menentukan nasib Komnas HAM kedepan. "Selama ini Komnas HAM banyak disorot karena dinilai tidak efektif. Karena itu harus ada kriteria dan pendekatan berbeda dari sebelumnya dalam proses seleksi, sehingga kualitas Komnas HAM terpilih nantinya lebih terukur kinerjanya," ujarnya.

Nasir mengatakan ia akan usulkan ke Komisi III menindaklanjuti beberapa catatan LSM tersebut. "Apa yang disampaikan sangat penting, terutama dalam menentukan indikator penilaian ketika fit and proper test di Komisi III," ujar Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement