REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan metode daring dalam penyaluran pupuk bersubsidi ke seluruh kabupaten dan kota yang diharapkan tidak ada penyelewengan pupuk yang akan disalurkan ke petani.
"Kita sudah memulai metode 'online' untuk membantu para petani bisa mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat dan murah," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto di Bandarlampung, Kamis (14/9).
Menurutnya, setiap daerah sudah wajib menggunakan daring untuk mempermudah pendistribusian pupuk kepada masyarakat petani yang telah mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun demikian, hingga saat ini baru beberapa kabupaten yang sudah menerapkan sistem daring yakni Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu dan Kota Metro.
Edi mengatakan, masih banyak kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah untuk menerapkan sistem daring tersebut seperti perlengkapan komputer dan jaringan internet yang belum memadai. "Semua kabupaten/kota harus bisa menggunakan sistem 'online', agar tidak tertinggal dari kabupaten lainnya. Bila belum menggunakan 'online' masih sangat rawan penyelewengan pupuk. Dengan sistem ini sangat kecil untuk terjadinya penyelewengan tersebut," kata mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung tersebut.
Sistem daring ini sudah diterapkan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99 tahun 2016 tentang pola distribusi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Lampung. Keuntungan sistem ini bagi petani antara lain pupuk yang diterima sesuai dengan enam prinsip yaitu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu, dan tepat waktu. Kemudian, harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kepastian ketersedian pupuk bersubsidi untuk kelompok tani, sedangkan untuk distributor dan pengecer dapat mempermudah pencatatan dan tertib pelaporan.
Tahun ini, Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi berupa urea 228.500 ton, SP-36 42.635 ton, NPK 129.500 ton, ZA 17.961 ton, dan organik 26.400 ton. Jika dibandingkan dengan usulan RDKK masih belum mencukupi. Untuk Urea hanya 79,94 persen, SP-36 32,89 persen, NPK 62,04 persen, ZA 18,26 persen, dan pupuk organik 11,39 persen. Edi Yanto mengharapkan agar kabupaten/kota yang belum menggunakan sistem daring bisa segera menerapkan pada akhir tahun ini, karena ini semua sangat mempermudah dan mempercepat pendistribusian pupuk ke kelompok tani.