Rabu 13 Sep 2017 00:51 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Pemusnahan barang bukti ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusran Uccang
Pemusnahan barang bukti ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, Selasa, memusnahkan sekitar 300,1 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja barang bukti dua perkara narkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam air panas, dan dibakar secara bersama-sama oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, Dandim 0317/Karimun Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, Danlanal Letkol Laut (P) Totok Irianto, Ketua Pengadilan, Kepala Rutan dan perwakilan dari kejaksaan.

Kapolres AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka T yang ditangkap di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK Tanjung Balai Karimun.

Tersangka T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

Sedangkan ganja sebanyak tiga paket dengan beras 98,53 gram merupakan barang bukti yang ditemukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Tersangka yang terlibat kasus kepemilikan ganja itu disangkakan melanggar Pasal 4 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara.

"Pemusnahan ini bentuk komitmen kita untuk memberantas narkoba. Saya tidak main-main dengan narkoba, tidak boleh ada narkoba di Karimun," kata Kapolres.

Kapolres juga menegaskan, semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

Agus Fajaruddin mengharapkan Karimun tidak menjadi daerah atau jalur transit narkoba. Butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Karimun. Aunur Rafiq mengatakan, pemberantasan narkoba tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tugas semua pihak termasuk media massa.

Bupati juga mengharapkan, penindakan dan sanksi bagi pengedar narkoba memberikan efek jera sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Karimun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement