Selasa 12 Sep 2017 19:04 WIB

Perempuan Pesta Sabu dengan Anak Angkatnya Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Sabu-sabu, ilustrasi
Sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang perempuan paruh baya yang diduga pengedar narkoba diringkus di Medan. Dia diringkus personel Polsek Kutalimbaru saat sedang pesta sabu dengan anak angkatnya.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan, perempuan tersebut bernama Nuraini (56), warga Jl Intisari, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan. Dia ditangkap bersama anak angkatnya, M Juliandi (44), warga Jl Setia Budi, Tanjung Rejo, Sabtu (9/9) siang.

"Keduanya ditangkap setelah petugas kami menggerebek kediaman tersangka Nuraini," kata Martualesi, Selasa (12/9).

Martualesi menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan Nuraini menjual narkoba di rumahnya. Mendapatkan informasi ini, petugas lalu melakukan penyelidikan.

Setelah kebenaran informasi itu terbukti, polisi lalu melakukan penggerebekan di rumah Nuraini. Janda paruh baya itu pun tertangkap bersama Juliandi yang merupakan anak angkatnya.

Sebelum digerebek, Nuraini mengaku dihubungi Juliandi yang mengadu sedang bermasalah dengan istrinya dan ingin menumpang tidur di rumah ibu angkatnya itu. Setelah Juliandi datang, Nuraini mengajaknya menggunakan sabu.

Saat sedang asyik memakai barang haram inilah, polisi datang dan menggerebek keduanya. Nuraini dan Juliandi tidak dapat mengelak. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua ponsel, satu alat isap sabu atau bong, satu korek api gas, satu plastik klip kosong, satu sedotan plastik yang dibentuk menyerupai sekop, dan satu kaca pirex.

"Kedua tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk meningkatkan gairah dan semangat," ujar Martualesi.

Kepada petugas, Nuraini mengaku menjual narkoba di rumahnya selama setahun terakhir. Pelanggan datang ke rumahnya dan membeli narkoba yang sudah dipaket dengan ukuran dan harga bervariasi.

Pasokan serbuk putih tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial I, warga Aceh. Kini, polisi masih memburu pria tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Martualesi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement