REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka KPK Ketut Mulya Arsana menyatakan bakal mengikuti keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar bahwa sidang ditunda hingga 20 September 2017.
Saat dimintai tanggapan terkait penundaan sidang, Ketut mengaku tidak kecewa dan baginya itu sebuah proses yang harus diikuti karena hakim sudah memutuskan sidang diundur pekan depan. "Enggak, itu proses ya," jawabnya singkat usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Tim kuasa hukum Novanto juga akan menunggu hingga waktu sidang berikutnya dimulai. Di sidang kedua nanti, Ketut mengatakan bakal melihat paparan dari pihak KPK. "Kami tinggal melihat bagaimana tanggapan dari termohon (KPK)," ucap dia.
Terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak kuasa hukum Novanto, Ketut pun enggan mengungkapkannya. Dia juga enggan membeberkan berapa saksi yang akan dihadirkan. Namun dalam persidangan dia sempat meminta agar ada jadwal pasti terkait pelaksanaan sidang untuk disesuaikan dengan kehadiran saksi ahli.
Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Setya Novanto yaitu Agus Trianto, Amrul Kair Ruslan, Ketut Mulya Arsana, dan Ida Jaka Mulyana. Sedangkan, dari KPK hanya dihadiri oleh perwakilan yang menyampaikan surat permohonan penundaan waktu sidang.