REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Praktik perjudian jenis dadu kuclak berhasil dibongkar jajaran Polres Majalengka. Dalam penggerebekan tersebut polisi meringkus bandar judi bernisial YS (39 tahun) warga Blok Loji, Desa/Kecamatan Ligung, dan sejumlah pemasang.
Perjudian tersebut dilakukan secara terang-terangan di teras sebuah rumah di Blok Cangkore, Desa/Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. "Kegiatan judi tersebut sudah sangat meresahkan warga. Karena itu warga melaporkannya kepada polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (11/9).
Dari hasil penggerrebekan tersebut, kata Yusri, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 732 ribu dan seperangkat peralatan judi dadu kuclak. Saat digerebek, kata dia, bandar dan para pemainnya tengah melakukan perjudian. Mereka tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Para tersangka, imbuh Yusri, dijerat degan Pasal 303 KUHP. " Tersangka langsung diamankan di Mapolsek Kasokandel untuk menjalani proses pemeriksaan," kata dia.