Senin 11 Sep 2017 20:36 WIB

Banyak Restoran-Kafe Langgar Kawasan Tanpa Rokok di Bogor

Kawasan tanoa rokok (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayashi
Kawasan tanoa rokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat menemukan sejumlah restoran dan kafe melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat-tempat umum, Senin, dengan sasaran restoran dan kafe yang menjadi tempat favorit anak-anak muda berkumpul.

"Kegiatan sosialisasi ini sudah berjalan sejak awal tahun, secara bertahap sudah 10 kali kami turun ke lapangan. Total ada 100 restoran dan kafe yang sudah kami datangi," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota, Erni Yuniarti, Senin (11/9).

Erni menyebutkan dari 100 restoran dan kafe yang didatangi oleh Tim Satgas KTR tersebut beberapa sudah ada yang pernah didatangi oleh tim sebelumnya. Beberapa lainnya adalah restoran dan kafe yang baru berdiri.

Menurutnya pertumbuhan restoran dan kafe di Kota Bogor yang cukup pesat mendorong pihaknya untuk memastikan tempat umum tersebut mengikuti aturan dengan menegakkan peraturan daerah tentang KTR. Dari hasil tinjauan di lapangan, kebanyakan restoran dan kafe tersebut melanggar Perda KTR. Petugas menemukan iklan, dan berbagai produk rokok seperti asbak, pertunjukan musik langsung yang disponsori rokok, maupun dekorasi tempat duduk yang identik dengan industri rokok.

"Kami menemukan fakta banyak sekali ritel rokok yang masuk ke restoran dan kafe baru di Kota Bogor. Kita tidak tau model pendekatan mereka seperti apa, apakah memberikan bantuan, acara musik, dan atribut yang ada sponsor rokoknya," kata Erni.

Ia mengatakan dalam kegiatan sosialisasi ke lapangan tersebut, pihaknya menggandeng Disbudparekraf sebagai instansi yang berwenang melakukan pembinaan kepada pengelola restoran dan kafe di Kota Bogor.

Dari 100 restoran dan kafe yang didatangi tim KTR Dinkes dan Disbudparekaf, kebanyakan pengelolanya mengaku tidak mengetahui adanya aturan tentang Perda KTR. Mereka berdalih tidak tahu kalau iklan rokok dilarang di restoran, dan aturan larangan mendisplai penjualan rokok.

"Karena tujuan kami turun adalah untuk sosialisasi dan melakukan pendampingan, jadi kami lebih kepada advokasi tidak memberikan sanksi. Jika ada atribut rokok kita minta untuk diganti, demikian iklan rokok dicabut. Kalau ada yang menjual rokok diperbolehkan tapi tidak boleh mendisplai," kata Erni.

Erni menyayangkan banyak restoran dan kafe baru berdiri yang tidak mengetahui adanya soal Perda KTR. Sehingga banyak restoran dan kafe mempersilahkan ritel rokok masuk, memasarkan dan mempromosikan produknya. Sementara itu, kafe dan restoran juga menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda di Kota Bogor.

"Seharusnya Dinas Perizinan melibatkan Disbudparekraf dalam memberikan izin pendirian restoran atau kafe baru, sehingga Perda KTR dan Perda Reklame ini bisa diterapkan di tempat umum ini," kata Erni.

Menurut Erni, sejak mereka gencar mendatangi restoran dan kafe lalu melakukan sosialisasi dan pendampingan. Ritel rokok mulai mendatangi Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan aturan terkait Perda KTR. Karena sejak didatangi banyak restoran dan kafe yang mundur dan menurunkan segala bentuk promosi rokok.

"Kami didatangi oleh ritel rokok, minta penjelasan. Karena sejak ada sosialisasi dan pendampingan banyak restoran dan kafe yang mulai peduli KTR. Sehingga ritel rokok ini merasa dirugikan, mungkin karena kontrak berlaku setahun, tetapi belum sampai setahun sudah banyak restoran yang berhenti promosi," kata Erni

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement