REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengonfirmasi kepada Direktur PT Quadra Solution Ahmad Fauzi soal hubungan antara kantor hukum Rudy Alfonso dengan perusahaannya.
"Saksi tahu Rudi Alfonso? Apa kenal dengan Samsul Huda," tanya jaksa kepada Fauzi dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (11/9).
Kemudian Fauzi menjawab tidak kenal, baik dengan Rudy Alfonso maupun Samsul Huda. Di hadapan majelis hakim itu ia juga mengaku lupa ada tidaknya keterkaitan antara Quadra dengan kantor hukum Alfonso and Partner.
Lantas, Jaksa Taufiq kembali mencecar Fauzi dengan menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti tertulis beserta tanda tangan mengenai tagihan dan catatan transfer dana dari Quadra ke firma hukum Alfonso yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar.
Jaksa dalam kesempatan itu juga menyatakan bahwa transfer uang tersebut dilakukan antarrekening bank. Uang tersebut ditransfer pada sekitar 2013 lalu yang menurut jaksa peruntukan dana itu sebagai ongkos atas penggunaan jasa hukum dari pihak Alfonso.
Rudy Alfonso adalah kuasa hukum dari tersangka KTP-el Setya Novanto. Sedangkan, Samsul Huda merupakan penasihat hukum Andi Narogong, terdakwa kasus KTP-el yang proses persidangannya masih berjalan. Adapun PT Quadra adalah perusahaan pelaksana proyek KTP-el yang masuk ke dalam konsorsium Perum PNRI.