Senin 11 Sep 2017 18:26 WIB

Besok, KPK akan Hadiri Praperadilan Setnov 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Endro Yuwanto
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Foto: Antara
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yayuk Andriati mengatakan, KPK akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

"Besok kami akan hadir. Biro hukum sudah siapkan untuk besok," ujar Yeye sapaan akrab Yayuk di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9).

Namun, Yeye tidak menjelaskan secara rinci persiapan apa saja yang dilakukan oleh biro hukum KPK seperti barang bukti ataupun saksi ahli siapa saja yang bakal dihadirkan. "Saya belum bisa infokan," ucapnya.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.  Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9) kemarin dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan KTP-el Rp 5,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement