Senin 11 Sep 2017 14:46 WIB

Djarot: Jangan Terbitkan STNK Pemilik Mobil tak Punya Garasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah)
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggandeng Polda Metro Jaya untuk menerapkan peraturan kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Pemprov DKI Jakarta ingin Polda Metro Jaya tidak menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi yang tak memiliki garasi.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tertulis kewajiban memiliki garasi bagi yang punya kendaraan. Kepemilikan garasi, menurut Djarot, menjadi syarat mutlak pemilik kendaraan bermotor ataupun yang akan membelinya.

"Mereka harus menyediakan garasi, atau ada jaminan bahwa dia punya garasi untuk penerbitan STNK. Besok kami akan kerja sama dengan Polda untuk penerbitan STNK ini," kata dia di Balai Kota, Senin (11/9).

Mantan wali kota Blitar ini menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk mengatur ketertiban lalu lintas. Banyaknya mobil yang diparkir sembarangan di Ibu Kota dirasa mengganggu pengguna jalan lain yang memiliki hak. Langkah ini, kata Djarot, juga untuk keteraturan sosial.

Beleid Pasal 140 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, "Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi". Sementara di ayat 3 dinyatakan, "Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat". Kepemilikan garasi itu  menjadi syarat penerbitan STNK.

Menurutnya, ketika transportasi publik sudah memadai, semua didorong untuk meninggalkan mobil ataupun motor di rumah masing-masing. Kalaupun untuk berangkat kerja, Pemprov DKI Jakartamenyediakan park and ride.

Djarot menambahkan, sosialisasi juga terus digalakkan Dinas Perhubungan DKI. Mereka yang memiliki mobil harus dan tak memiliki garasi wajib untuk membuatkan garasi mobilnya. Jika tetap membangkan, kata dia, denda akan diberlakukan meski mekanismenya saat ini belum diputuskan. "Dia kan sudah ambil (beli kendaraan), kalau ambil denda dong," ujar dia. Selain denda, mobil yang terbukti memarkir di jalan umum bisa diderek petugas saat patroli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement