Ahad 10 Sep 2017 20:39 WIB

Polisi akan Tetap Buka Posko Pengaduan Kasus First Travel

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Warga yang menjadi korban First Travel usai mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel usai mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Kepolisian masih akan terus memperpanjang posko pengaduan atau crisis center penanganan First Travel. Selama dua pekan yakni sejak Jumat (25/8) sampai Jumat (8/9) sebanyak 7.941 paspor dikembalikan kepada jamaah korban First Travel.

"Masih akan tetap dibuka (crisis centre) dan sampai Jumat (8/9) sebanyak 7.941 paspor dikembalikan," ujar Martinus saat dikonfirmasi Repubika.co.id, Ahad (10/9).

Kepolisian mencatat sudah ada 20 ribu masyarakat yang melaporkan keluhan terkait First Travel kepada crisis center. Kepala Unit V Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan mengatakan, proses pengembalian paspor sudah dilakukan sejak Jumat (25/8) sore. Di hari pertama pengembalian paspor, pihaknya hanya mengembalikan 384 paspor. Menyusul pada hari kedua, kata Arvan, pada Senin (28/8) polisi sudah mengembalikan sebanyak 1.845 paspor. Kemudian pada hari ketiga, polisi mengembalikan paspor korban jemaah umrah murah ini sebanyak 1.332 paspor.

Selanjutnya pada hari ke empat proses pengembalian paspor, sebanyak 920 korban yang mendapatkan telepon pengambilan paspornya. Total selama empat hari dibukanya posko pengambilan paspor, Bareskrim telah mengembalikan sebanyak 4.481 paspor milik korban.

Proses pengambilan paspor ini hanya bisa dilakukan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Masyarakat korban First Travel hanya disyaratkan untuk membawa tanda pengenal seperti KTP, surat perjalanan umrah melalui First Travel serta mengisi data di formulir pengambilan paspor.

Pengambilan paspor ini hanya bisa dilakukan di hari-hari kerja serta menunggu pihak Bareskrim menghubungi korban. Cara ini diharapkan dapat mengontrol jumlah korban yang hendak mengabil paspor serta menghindari adanya pemungutan-pemungutan liar dari pihak yang tidak bertangung jawab. Pasalnya, polisi tidak sedikit pun memungut biaya dalam pengembalian paspor tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement