REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendidikan karakter baru-baru ini. Namun penerapan Pepres tersebut perlu penyesesuaian terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Tasikmalaya.
Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya, Kundang Sodikin mengatakan terbitnya Perpres itu merupakan respons Presiden Joko Widodo atas gejolak di masyarakat yang timbul dengan kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang full day school. Menyikapi Perpres soal pendidikan karakter, menurutnya sekolah di Kabupaten Tasikmalaya sudah lebih dulu menjalankannya.
"Sudah biasa ada pendidikan karakter (di Kabuaten Tasikmalaya) baik untuk nilai kepribadian atau agama, tapi disesuaikan lagi kondisi, situasi, kesiapan sekolah, tapi bagus pak Jokowi beri kebebasan sekoah," katanya pada Republika, Ahad (10/9).
Tetapi ia menilai belum tentu semua sekolah mampu melaksanakan amanat Perpres itu. Pasalnya perlu penyesesuaian mekanisme supaya program tersebut tak memberatkan siswa dan sekolah. "Belum bisa semua sekolah, tergantung sekolah, mekanismenya juga tergantung mereka, kalau di kampungnya ada pesantren dan madrasah diniyah masukan saja ke situ di tingkat SMP. Jadi bukan penambahan lagi, sudah biasa dari dulu masuk jam 2 (siang) pulang jam 5 (sore)," ujarnya.
Diketahui, Perpres no 87 tahun 20017 tentang penguatan pendidikan karakter sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang FDS. Permendikbud itu memperoleh kecaman terutama dari kalangan Nahdlatul Ulama lantaran dinilai mematikan sekolah madrasah diniyah.