Ahad 10 Sep 2017 15:31 WIB

Jaksa Agung: Pengalihan Wewenang KPK Hanya Wacana

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan) bersama Jaksa Agung Singapura Lucien Wong memberi penjelasan terkait pertemuan bilateral dan penandatanganan kerja sama kedua negara di Jimbaran, Bali, Selasa (29/8).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan) bersama Jaksa Agung Singapura Lucien Wong memberi penjelasan terkait pertemuan bilateral dan penandatanganan kerja sama kedua negara di Jimbaran, Bali, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pengalihan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung hanya wacana. Karena itu, dia enggan memikirkan sesuatu yang belum terlaksana atau tidak diatur dalam undang-undang. 

Prasetyo menjelaskan, semua pihak, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, menjalankan kewajiban selaku aparat penegak hukum sesuai dengan undang-undang. Hingga saat ini, tidak ada undang-undang yang mengamanatkan pengalihan kerja atau tugas drai KPK ke Kejaksaan Agung. 

Karena itu, Kejaksaan Agung akan bekerja sesuai undang-undang yang ada dan tidak mengambil alih wewenang KPK. “Semuanya dituangkan dalam undang-undang. Sekarang tinggal bagaimana penegakan hukum bekerja dengan lebih baik dan efisien‎," kata Prasetyo di Jakarta, Ahad (10/9).

Menurut Prasetyo, selama ini semua pihak telah mematuhi regulasi yang ada dalam bekerja. Aturan yang jelas membuat penegak hukum tidak tumpang tindih dalam melakukan tugas dan pekerjaannya. 

Dia menambahkan, semua lembaga penegak hukum harus bersinergi penegakan hukum berjalan maksimal. ‎Prasetyo menerangkan, KPK pada mulanya dibentuk sebagai trigger mechanism

Artinya, keberadaan KPK diharap bisa menuntut lembaga lain dalam meningkatkan kinerjanya sehingga mampu dipercaya masyarakat. Dengan sistem tersebut maka KPK bisa mendorong setiap lembaga agar dipercaya masyarakat.

Terkait dengan kinerjanya saat ini, Prasetyo menilai memang harus ada perbaiki di dalam tubuh KPK. Dia menyebutkan lembaga antirasuah itu harus memperbaiki dan meningkatkan fungsi supervisi, koordinasi, dan pencegahan. “Perlu pembenahan ( di dalam KPK)," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, anggota pansus angket KPK Henry Yosodiningrat mengatakan dalam usulan pada rapat paripurna akhir September akan meminta aga lembaga antirasuah ini dibekukan sementara. Dengan pembekuan ini, kasus korupsi adalah Polri dan Kejaksaan Agung. Sebab, dua lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyidik dan juga penuntutan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement