Ahad 10 Sep 2017 09:40 WIB

Nasdem: Pembekuan KPK Harus Ditolak, Tapi Revisi UU KPK Perlu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Endro Yuwanto
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan fraksinya menolak wacana pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikannya menyusul adanya pernyataan anggota Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat yang meminta KPK dibekukan.

"Fraksi Nasdem tidak setuju dengan pembekuan KPK. Nasdem sama sekali tidak pernah terpikir ke arah tersebut. Isu pembekuan KPK harus ditolak," ujar Syarif kepada wartawan melalui pesan singkatnya pada Ahad (10/9).

Syarif menegaskan, sejak awal keberadaan fraksinya di Panitia Khusus Angket KPK dan mendukung hak angket agar DPR menggunakan fungsinya yang memiliki hak pengawasan terhadap KPK. Tujuannya untuk memperbaiki KPK dan makin memperkuat KPK.

''Saya kira fraksi lain juga sama, tidak ada terbersit membekukan KPK. Tetapi KPK memang perlu ditata supaya lambaga negara tidak yang merasa superpower," ujar Syarif.

Anggota Komisi V DPR itu mengatakan, guna mendukung upaya untuk memperbaiki manajemen KPK dan memperkuat KPK, fraksinya menilai perlu revisi terhadap Undang-undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Hal ini untuk menyempurnakan beberapa kelemahan yang ada di UU tersebut, salah satunya diatur terhadap kewenangan SP3 berlandasakan asas praduga tidak bersalah. "Sisi lain, Nasdem memandang KPK perlu diberikan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Saya kira perbaikan menajemen dan pemberian kewenangan SP3 itu bagian dari penguatan terhadap KPK," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement