Sabtu 09 Sep 2017 23:04 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Nikahi Anak di Bawah Umur

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang, Banten, menciduk Ae (40) yang menikahi Nk (14) seorang anak di Kecamatan Solear dan membawa kabur selama beberapa hari ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Modus pelaku adalah dengan cara mengajak untuk piknik pada suatu tempat, kemudian membawa pulang kampung," kata Kapolsek Cisoka AKP Sri Raharja di Tangerang, Sabtu (9/9).

Sri Raharja mengatakan pelaku sering merayu korban dan memberikan harapan palsu kepada korban dan akhirnya menerima menjadi pacar. Beberapa pekan berpacaran, pelaku sengaja hendak mengajak korban untuk berlibur tapi tidak dizinkan oleh orang tua korban.

Namun korban secara diam-diam meminta kepada rekannya mengunakan sepeda motor untuk diantar kepada suatu tempat untuk bertemu dengan pelaku. Dalam perjalanan korban berjumpa dengan pelaku dan langsung membawa ke rumah orang tua di Indramayu serta diizinkan menginap selama tujuh hari.

Dia mengatakan alasan orang tua pelaku mengizinkan menginap di rumahnya karena telah menikah di Tangerang. "Padahal pelaku hanya meminta izin menikah melalui pesan singkat (SMS) telepon selular yang dikirim kepada orang tua korban," katanya.

Orang tua korban tidak menerima perlakukan tersebut apalagi anaknya sempat menghilang selama tujuh hari. Ketika pulang ke rumah, korban tidak diantar oleh pelaku tapi hanya seorang diri dan menceritakan selama berada di Indramayu.

Atas perbuatan pelaku tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Cisoka, Kabupaten Tanhgerang dan polisi mengusut kasus itu. Petugas kemudian mencari pelaku dan dibantu rekan korban untuk bertemu pada suatu tempat yang telah dijanjikan.

"Ketika ditangkap, pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatan termasuk telah menikahi serta membawa kabur," katanya. Polisi akhirnya menetapkan menjadi tersangka dan dijerat UUNo.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement