Sabtu 09 Sep 2017 06:48 WIB

IDI: Dokter Jual Obat Langgar Kode Etik

Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)
Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar Wahyudi Muchsin menegaskan, bagi dokter dengan sengaja menjual atau mengarahkan pasien menebus obat di tempat yang ditunjuk, itu melanggar aturan.

"Bila betul terjadi, maka oknum dokter bersangkutan melanggar Undang-undang Kedokteran serta kode etik dokter," katanya, Jumat (8/9)

Kejadian ini mengemuka menyusul adanya keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi yang merasa diakali oknum dokter Interna bernama dokter EF bekerja sama dengan perawat di RS setempat yang mengarahkan keluarga pasien menebus obat di apotik miliknya pada Rabu (7/9) malam.

Pasien tersebut diketahui bernama Sudira (68) peserta BPJS Kesehatan mengidap penyakit Diabetes atau gula dan masuk di RSUD setempat pada Rabu pagi, selanjutnya ditangani perawat.

Menurut dia, bila peserta telah terdaftar di BPJS Kesehatan, tentu tidak dibebankan biaya apapun. Dengan kejadian ini, pihaknya menyesalkan masih ada oknum dokter melakukan hal seperti itu, sanksi berat bisa dijatuhkan seperti mencabut izin apotik hingga gelar dokternya dicabut.

Kendati demikian, pihaknya berharap agar keluarga pasien melaporkan kejadian menimpanya, selanjutnya akan melakukan pengecekan terhadap pelayanan dokter terhadap pasien di rumah sakit setempat.

"Kami tetap menunggu laporan dari pasien untuk menindaklanjuti persoalan itu, termasuk mengkroscek pelayanan para dokter disana, selanjutnya akan usut, bila memang ada kejadian seperti itu maka akan diberikan teguran maupun sanksi," ujar Muchsin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement