Jumat 08 Sep 2017 21:07 WIB

Kali Pertama, Bea Cukai Sampit Penjarakan Penjual Miras

Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kantor Bea dan Cukai Sampit, Kalimantan Tengah, menahan AG, warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur karena diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal. "Kami menjemput paksa AG karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia tidak kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan di hari pertama, dia langsung kami tahan dan dititipkan di Lapas Sampit," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Hartono di Sampit, Jumat (8/9).

Pengungkapan penjualan minuman keras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada 18 Agustus lalu. Penyidik langsung mendatangi toko milik AG yang diduga menjual minuman beralkohol buatan pabrik atau bermerek dan arak tradisional.

Saat itu, penyidik yang mendatangi toko milik AG memukan 3.510 botol minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai. Hari ke dua, penyidik kembali menemukan minuman keras sebanyak 684 botol yang dilekati pita cukai.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan penjual minuman keras lainnya, perkara ini dibawa ke ranah hukum pidana bidang cukai. Langkah ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995.

Pelaku yang ditahan sejak Rabu (6/9) lalu diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hartono menduga, maraknya penjual minuman keras ilegal akibat sanksi yang diberikan selama ini tidak memberikan efek jera. Yakni dikenakan tindak pidana ringan hanya dengan denda beberapa ratus ribu rupiah tanpa kurungan badan sehingga pelaku kembali berjualan minuman keras.

"Penahanan ini diberlakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari. Ini juga berlaku terhadap barang kena cukai lainnya seperti tembakau dan lainnya. Yang bisa dijerat itu kalau pita cukai palsu atau tidak ada," tegas Hartono.

Ini pertama kalinya di Kotawaringin Timur kasus kepemilikan minuman beralkohol bisa dikenakan sanksi pidana. Pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Hartono mengimbau masyarakat tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol secara melanggar aturan. Pihaknya akan terus menertibkan minuman beralkohol dan barang wajib pita cukai lainnya, khususnya di wilayah lingkup tugas Kantor Bea Cukai Sampit yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement