REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Penyertaan Modal PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Lampung. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut akan membantu koperasi atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan bantuan permodalan, namun tidak memenuhi syarat bank (bankable).
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono, melalui lembaga penjamin kredit tersebut, Pemprov Lampung dapat membantu UMKM dan koperasi yang ingin mendapatkan bantuan dari lembaga keuangan.
"Saya mengajak kabupaten dan kota berkoordinasi untuk penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat dengan melakukan pendampingan dan pembinaan di daerah masing–masing," kata Sutono pada rapat koordinasi percepatan pembentukan lembaga penjamin kredit daerah di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (8/9).
Pada rapat tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Suprapto mengatakan, pentingnya keberadaan lembaga penjamin kedit daerah bagi kemajuan UMKM dan koperasi. Dia menambahkan tahapan dan prosedur pendirian perusahaan penjamin kredit daerah. Langkah pertama, rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, OJK, dan DPRD.
Kemudian, pembentukan tim perintis, studi banding, dan menyusun naskah akademis. Selain itu, menyusun perda pembentukan dan perda penyertaan modal, pengajuan izin operasional, dan peresmian.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Hantoni Hasan mengatakan, Pemprov Lampung dapat menjajaki kemungkinan pembentukan Jamkrida bersinergi dengan pihak ketiga. Selanjutnya, DPRD siap mendukung kebijakan itu dari sisi payung hukum. n Mursalin Yasland