Jumat 08 Sep 2017 18:08 WIB

Surabaya Perketat Izin Tinggal Warga Baru

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Petugas Kelurahan Keputran, Kota Surabaya, Jawa Timur, ketika mengurus KTP warga (ilustrasi).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas Kelurahan Keputran, Kota Surabaya, Jawa Timur, ketika mengurus KTP warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan pengetatan bagi warga luar kota yang ingin tinggal atau pindah datang ke Surabaya. Artinya, warga luar kota tidak bisa sembarangan tinggal atau menjadi penduduk Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, M Suharto Wardoyo mengatakan, setiap penduduk yang datang ke Surabaya harus memegang surat keterangan pindah dari daerah asal. Kemudian meminta surat keterangan jaminan tempat tinggal dari RT/RW lalu ke kelurahan. Di kelurahan, petugas akan melakukan verifikasi tempat tinggalnya, termasuk pekerjaannya. Kecuali jika ada keterangan formal pekerjaan dari perusahaan.

"Lurah akan menugaskan staf untuk melakukan verifikasi di lapangan. Tempat tinggalnya akan dicek. Jangan sampai tinggalnya di wilayah pinggir sungai dan mengganggu ketertiban kota. Jangan sampai tinggal di Surabaya tidak ada pekerjaan. Intinya, di Surabaya betul-betul sudah ada jaminan tempat tinggal yang layak dan juga suda ada pekerjaan layak," ujar Suharto Wardoyo, seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (8/9).

Menurut Suharto, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur pindah datang dan penerbitan kartu keluarga baru bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Surabaya.

Sesuai mekanisme proses pelayanan pindah datang dan penerbitan kartu keluarga, lanjutnya, ketua RT dan ketua RW akan memberikan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya hanya kepada penduduk pindah datang yang mempunyai tempat tinggal di Surabaya atau ada yang menjamin/ditumpangi. Hanya pendatang yang memiliki pekerjaan tetap yang akan mendapatkan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya dari ketua RT/ketua RW.

Jika ternyata pemohon pindah datang itu tidak memenuhi syarat, Suharto menyebut petugas kelurahan akan melaporkan ke kecamatan. Petugas kecamatan akan meneruskan ke Dispendukcapil Kota Surabaya yang kemudian menyampaikan surat ke Dispendukcapil kota/kabupaten asal pemohon tersebut. Surat tersebut menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Perda Surabaya Nomor 14 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan. "Kami akan melakukan pengetatan. Petugas akan melakukan verifikasi setiap permohonan pindah datang ke Surabaya. Bila tidak memenuhi syarat tentunya akan ditolak permohonan pindah datangnya," ucapnya.

Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menegaskan, setiap orang dari kota/kabupaten manapun, berhak hidup di manapun, termasuk di Surabaya. Namun, karena jumlah penduduk Surabaya yang sudah cukup padat, diharapkan warga yang pindah datang, memang memenuhi ketentuan atau benar-benar karena alasan penting seperti ditugaskan di Surabaya. "Kami tidak ingin Surabaya terganggu ketentraman dan ketertibannya bila ada banyak pendatang yang tidak memenuhi ketentuan. Kalau ingin tinggal di Surabaya, harus patuh pada aturan Perda Kota Surabaya. Kalau misalnya keberatan, silahkan tinggal di luar Surabaya. Toh, tetap bisa bekerja di Surabaya tetapi tinggalnya di luar Surabaya," kata Suharto.

Selama ini, kata dia, pemohon yang mengajukan pindah datang kebanyakan warga yang sudah tinggal di Surabaya tetapi Kartu Keluarga /Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih luar Surabaya sehingga mereka mengurus pindah. Atau, sebelumnya mereka tinggal di luar kota tetapi menginginkan anaknya bersekolah di Surabaya. Sehingga, orang tuanya juga ingin tinggal di Surabaya. Alasan lainnya, karena pekerjaan sehingga pindah dokumen lintas kependudukan ke Surabaya.

Berdasarkan data Dispendukcapil Kota Surabaya, dalam empat tahun terakhir, jumlah warga pindah masuk ke Surabaya tercatat tinggi. Pada 2016, warga luar kota yang pindah datang ke Surabaya mencapai 45.388 jiwa. Sementara tahun ini hingga Juli, data warga pindah masuk mencapai 22.278 jiwa. Dari data Januari-Juli 2017 tersebut, jika dipilah per kecamatan, ada enam kecamatan yang jumlah warga pindah datangnya mencapai lebih dari 1.000 jiwa. Di antaranya, Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Tambaksari, Krembangan, Semampir Kenjeran. Warga pendatang tersebut berasal dari kota/kabupaten tetangga Surabaya seperti Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Lamongan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement