REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang Meikarta, Lippo Cikarang enggan menanggapi permintaan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar untuk menghentikan sementara pembangunan megaproyek tersebut. Lippo Group mengaku belum menerima surat secara resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami terus terang belum menerima itu, surat-surat (penghentian sementara) belum kita terima," kata Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/9).
Danang mengklaim, Lippo Cikarang belum membangun apapun di lahan yang rencananya akan dibuat Kota Baru Meikarta tersebut. Sejauh ini, kata dia, di lahan itu hanya dibangun taman dan infrastruktur. Belum ada bangunan apartemen seperti yang direncanakan.
"Masa bangun taman dihentikan, saya kira enggak. Itu taman 100 hektare itu untuk membangun lapangan. eh apa, ruang terbuka hijau," katanya.
Pembangunan Meikarta yang dilakukan oleh grup Lippo memicu kontroversial. Sebab, hunian yang sudah dipasarkan ini belum menyelesaikan persoalan izin seperti IMB, sertifikat tanah hingga hak penggunaan lahan.
Pada 2 Agustus 2017, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan status pembangunan dan pemasaran kawasan permukiman Meikarta Lippo Cikarang dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal. Menurut Deddy, pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
Pada Senin (4/9), Deddy kembali menyatakan proyek Kota Meikarta harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi itu tidak bisa dibahas kalau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum ditetapkan.