Jumat 08 Sep 2017 12:25 WIB

Korban Perkosaan Ojek Daring Saling Kenal

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Grabbike (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Grabbike (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengkaji unsur paksaan dalam kasus pemerkosaan oleh pengemudi ojek daring yang terjadi Rabu (6/9) lalu. Disebutkan korban (DS) dan pelaku (Chairulloh) diduga saling kenal. Bahkan, korban sudah sering meminta pelaku menjemputnya meski tak menggunakan aplikasi ojek daring.

"Kan itu sudah sering jemput, itu sudah langganan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo di Jakarta, Jumat (8/9).

Ia mengatakan polisi masih mengkaji unsur pemaksaan dalam kasus tersebut. Apalagi dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan pelaku memberikan janji pada korban. "Ada unsur janji, janjinya apa saya belum bisa disampaikan," kata dia.

Yang menjadi masalah, lanjut Andry, usia korban yang masih 17 tahun. Artinya, korban masih berada dalam pengawasan orang tua. "Secara umum bisa disimpulkan itu ditahan dengan persetubuhan anak di bawah umur," tambah Andry.

 

Sebelumnya, pengemudu Grabbike, Chairullah (37) ditangkap karena melakukan pemerkosaan siswi berinisial DS (17) di Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur. DS yang memesan ojek pada Chairullah tanpa melalui aplikasi itu dibawa ke rumah itu untuk disetubuhi. Chairullah pun ditangkap Kamis (7/9) dini hari karena orang tua korban melaporkannya kepada polisi. Saat ini pelaku masih ditahan polisi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement